Nama : Dewi Safitri
Kelas : FKIP PLB Ciamis
Mata Kuliah : Profesi Keguruan
Dosen : Prof. H. Abdorrakhman G, Ph. D
Rangkuman Perkuliahan I
Profesi adalah pekerjaan yang didasarkan pada teori-teori serta ilmu-ilmu akademik yang khusus untuk dapat mengerjakan yang khusus pula,
Contoh profesi :
- Guru
- Dokter
- Polisi, dll
Ciri-Ciri profesi :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Perbedaan Profesi dan Pekerjaan
Profesi:
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Pekerjaan:
a. Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan.
b. Tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman
UUD Sisdiknas
UU No. 14 th. 2005 tentang guru dan dosen
Organisasi-Organisasi yang berkaitan dengan profesi guru:
Ø Organisasi PGRI
Ø Organisasi IGPLB
Ø Organsasi ISPI
Kode Etik adalah ketentuan-ketentuan umum yang menjelaskan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak layak dan tidak boleh dilakukan.
Sertifikasi dapat dilakukan melalui 2 hal :
Ø Melakukan portofolio
Ø PLTG ( Pendidikan dan Latihan Profesi Guru )
Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru :
1. Kompetensi Pedagogis ( ilmu-ilmu mengajar )
2. Kompetensi Kepribadian ( Ahlak Mulia )
3. Kompetensi Sosial ( Komunikasi dengan siswa orang tua murid dan masyarakat )
4. Kompetensi Profesional ( Kemampuan dalam bidang yang diajarkannya )
Hak-Hak Seorang Guru
1. Menerapkan metode memilih cara menilai
2. Hak Menyajikan Materi
3. Mendapat pendidikan dan latihan
Pendidikan merupakan angka kredit terkait dengan kualitas, pangkat, kesejahteraan
4. Hak mendapat tunjangan atau gaji
5. Hak perlindungan hukum
Ø Hak perlindungan profesi pejabat kemanusiaan
Ø Hak perlindungan keselamatan kerja
Bagi guru berprestasi dari seluruh Indonesia akan diundang ke istana setiap tanggal 2 mei untuk diberi penghargaan
Anaknya memperoleh beasiswa Perguruan tinggi